Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan 'Balsam Anti Masuk Angin' secara simbolis kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan sebagai bentuk sindirian ICW kepada Dewas KPK yang menggugurkan sidang dugaan pelanggaran etik mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
"Kami hari ini aksinya memberikan balsam anti masuk angin kepada Dewas karena kami merasa dari awal saat proses persidangan kode etik sampai penetapan, langkah Dewas masuk angin," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).
"Ini adalah upaya dari masyarakat untuk menyadarkan Dewas KPK agar lebih objektif, independen, dan profesional menangani dugaan pelanggaran kode etik," lanjutnya.