Tak Hanya Ferdy Sambo, PN Jaksel Pernah Tangani Kasus-Kasus Besar Ini

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melimpahkan perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J yang menyeret eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo Cs, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Senin (10/10/2022).
Dengan demikian, kasus dengan lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J siap disidangkan di PN Jaksel. Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan disidangkan pekan depan.
“Jadi, pelimpahan perkara (ke PN Jaksel hari ini),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada IDN Times.
Bukan kali ini saja PN Jaksel menangani kasus yang menjadi sorotan publik. Berikut IDN Times rangkum kasus-kasus yang pernah disidangkan di PN Jaksel.
1. Kasus Antasari Azhar
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, 13 tahun lalu.
Nasrudin ditembak di kepala usai bermain golf di Tangerang, Banten, pada 14 Maret 2009. Saat mobil yang ia tumpangi bergerak lambat di tepian danau di dekat lapangan golf, dua pria dengan sepeda motor muncul dari arah belakang kiri mobil.
Salah satu pria kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak Nasrudin sebanyak dua kali. Nasrudin dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada, sempat kritis, kemudian mengembuskan nafas terakhirnya pada Minggu 15 Maret 2009.
Nama Antasari kemudian ramai karena ditemukan bukti pesan singkat bernada ancaman untuk Nasrudin. Namun Antasari membantah mengirim pesan tersebut. Meski demikian, Antasari resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi pada 4 Mei 2009.
Antasari pun dijerat dengan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herry Swantoro akhirnya memvonis Antasari dengan hukuman penjara selama 18 tahun pada Januari 2010.
Pada Selasa 28 April 2015, tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Hal tersebut pun mendapat dukungan oleh keluarga Nasrudin. Antasari diputuskan bebas bersyarat pada 10 November 2016. Dia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasinya.