Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 Potret Ferdy Sambo Diistimewakan Selama di Kejaksaan Agung

Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri dan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, masih diperlakukan secara khusus. Tanda-tanda itu terlihat saat pelimpahan kasus pembunuhan dan obstruction of justice tahap II kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022). 

Pantauan IDN Times di lokasi, berikut fakta-fakta Sambo diistimewakan selama di Kejaksaan Agung!

1. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibawa ke Kejagung dari Bareskrim dalam satu mobil Rantis

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Kejaksaan Agung menggunakan mobil rantis (IDN Times/Irfan Fathurohman)

2. Ferdy Sambo dikawal belasan Brimob Polri berseragam loreng dengan senjata lengkap

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Kejaksaan Agung menggunakan mobil rantis (IDN Times/Irfan Fathurohman)

3. Rantis Sambo dan Putri berhenti tepat di pintu masuk gedung Jampidum, jurnalis minim mendapatkan gambar

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Kejaksaan Agung menggunakan mobil rantis (IDN Times/Irfan Fathurohman)

4. Anggota Brimob payungi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Anggota Brimob Payungi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

5. Petugas Kejagung halangi wajah Ferdy Sambo menggunakan map

Ferdy Sambo resmi jadi tahanan Kejaksaan pada Rabu (5/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

6. Belasan anggota Brimob membuat blokade di depan kerumunan Jurnalis

Potret Ferdy Sambo dan istrinya tiba di Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

7. Sambo tidak dipajang seperti tersangka lainnya

Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) dan Kombes Agus Nurpatria (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana menegaskan, Kejagung tidak memperlakukan Sambo secara khusus. Semua tersangka akan diperlakukan sama, termasuk Bharada E yang menjadi justice collaborator.

“Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM PIDUM,” ujar Fadil di Kejaksaan Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us