Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya bakal mengenakan denda administratif dan sanksi pada platform digital yang gagal hapus konten pornografi anak. Platform digital diberikan waktu maksimal 1x4 jam usai adanya laporan.
“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” kata dia dalam siaran pers resminya, Senin (3/2/2025).