Ilustrasi: Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Wiku membeberkan Surat Edaran Satgas COVID-19 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah. Dia mengatakan surat edaran ini berlaku dari 15-21 Juli 2021.
Cakupan kebijakannya, lanjut Wiku, yakni pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada Hari Raya Idul Adha, dan pembatasan kegiatan silaturahmi masyarakat. Lalu, dilakukan juga pembatasan kegiatan di tempat wisata dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.
"Pertama terkait dengan mobilitas. Perjalanan orang ke luar daerah untuk sementara dibatasi, hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. Serta perorangan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien yang sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal satu orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah pengantar maksimal lima orang," ujarnya.
Kemudian, pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja, yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat, yaitu surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.