Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 tidak bisa dilakukan karena terganjal aturan.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, menerangkan, aturan dalam UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, khususnya Pasal 7 Ayat 2 huruf o dijelaskan, syarat maju sebagai cawagub tidak boleh pernah menjabat sebagai gubernur.
"Jadi di Undang-Undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf o itu, yang dilarang, (mantan) gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," ujar Doddy di Kantor KPU, Jumat (10/5/2024).