Jakarta, IDN Times — Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) dengan mengeluarkan SE sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat energi, mengurangi emisi, dan mengoptimalkan efisiensi kerja.
Pantauan IDN Times, sejumlah pegawai di Balai Kota masih bekerja di sejumlah ruangan, pada Jumat (10/4/2026). Padahal, ini adalah hari pertama penerapan SE Mendagri tersebut.
Masih adanya ASN DKI yang bekerja sesuai dengan SE yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang menerapkan minimal ASN yang WFH antara 25 sampai 50 persen.
