Perdana WFH ASN DKI, Pramono: 25-50 Persen Kerja dari Rumah

- Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN dengan proporsi 25–50 persen, efektif mulai hari ini sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
- Gubernur Pramono Anung menandatangani Pergub dan SE yang mengatur teknis pelaksanaan WFH setiap Jumat, termasuk fleksibilitas lokasi kerja sesuai karakteristik tugas.
- ASN yang menjalankan WFH wajib presensi daring dua kali sehari melalui aplikasi Absensi Mobile, dengan verifikasi langsung oleh atasan untuk memastikan kedisiplinan.
Jakarta, IDN Times — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengaturan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Pramono bahkan mengklaim, hingga saat ini baru Pemprov DKI yang telah memiliki aturan spesifik tentang WFH ASN dalam bentuk Pergub.
“Jakarta sudah membuat instruksi Sekda. Saya yakin Jakarta yang pertama kali mengatur itu, bahkan Pergub-nya (SE) sendiri saya sudah tanda tangani. Range-nya antara 25 sampai 50 persen berlaku mulai tanggal 1 April kemarin. Tapi karena 1 April kemarin adalah hari libur, kita efektif laksanakan pada hari ini,” ujar Pramono usai meninjau pengerukan Kali di Kebon Melati, Jakarta Utara, Jumat (10/4/2025).
1. Infrastruktur yang kuat untuk pengawasan

Saat ditanya mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan WFH tersebut, Pramono menegaskan kesiapan infrastruktur di Jakarta.
“Ya, pengawasan kalau di Jakarta yang gitu kan infrastrukturnya sudah cukup kuat," ujar dia.
2. Pramono keluarkan SE WFH

Pramono telah mengeluarkan SE sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. SE tersebut mengatur teknis pelaksanaan WFH di setiap perangkat daerah dan biro.
Dalam edaran tersebut, kepala perangkat daerah dan biro diminta menerapkan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi bagi ASN di bawah koordinasi masing-masing.
"WFH ditetapkan dilaksanakan setiap hari Jumat, dengan proporsi pegawai yang dapat bekerja dari rumah paling sedikit 25 persen dan paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja terkecil, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan," tulis Pramono dalam SE.
3. Atasan wajib verifikasi laporan presensi

Selain itu, ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH harus memenuhi kriteria, yakni tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin serta memiliki masa kerja lebih dari dua tahun. ASN yang WFH juga wajib mematuhi pedoman perilaku (code of conduct) yang tercantum dalam lampiran edaran.
Pelanggaran terhadap pedoman tersebut berujung pada pencabutan hak WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk pengawasan kehadiran, ASN yang WFH wajib melakukan presensi daring melalui aplikasi Absensi Mobile Pemprov DKI sebanyak dua kali, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan pukul 16.00–18.00 WIB. Atasan langsung diwajibkan memverifikasi laporan presensi tersebut," ujar dia.

















