Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sedangkan, Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Selain itu, keduanya harus membayar uang pengganti senilai Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura, yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura. Uang itu harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.