Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak Positif COVID-19, Sidang Ditunda

ilustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)
ilustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Persidangan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Pajak yang seharusnya digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2022), terpaksa ditunda. Sebab, terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak terkonfirmasi positif COVID-19.

"Sebagaimana informasi yang kami terima dari pihak Rutan KPK di mana terdakwa Wawan Ridwan dkk terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri, maka persidangan dengan agenda lanjutan masih mendengarkan keterangan saksi Yulmanizar dan saksi Febrian ditunda pada persidangan berikutnya," ujar Jaksa KPK Asri Irwan.

1. Para terdakwa didakwa terima suap masing-masing Rp6,4 miliar

Ilustrasi suap (IDN Times/Cije Khalifatullah)
Ilustrasi suap (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Diketahui, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap masing-masing 606.250 dolar Singapura atau senilai Rp6,4 miliar. Suap itu mereka terima bersama tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian, juga bersama struktural DJP yakni Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang keseluruhannya Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," ujar jaksa KPK.

2. Para terdakwa diduga terima suap untuk urus pajak tiga perusahaan

Penetapan Tersangka Suap Pajak, Wawan Ridwan pada Kamis (11/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Penetapan Tersangka Suap Pajak, Wawan Ridwan pada Kamis (11/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa mengatakan sejumlah uang suap itu diterima untuk merekayasa tiga perusahaan, yakni PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). Jika dihitung, keduanya menerima hingga 1,2 juta dolar AS atau setara dengan Rp12 miliar.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tutur jaksa.

3. Wawan Ridwan ditangkap KPK di kantor

Penetapan Tersangka Suap Pajak, Wawan Ridwan pada Kamis (11/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Penetapan Tersangka Suap Pajak, Wawan Ridwan pada Kamis (11/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Wawan Ridwan ditahan KPK pada November 2021. KPK menangkap Wawan ketika sedang berada di kantornya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sementara, Alfred Simanjuntak ditahan sebulan kemudian. Keduanya ditangkap usai KPK mengembangkan pengusutan kasus suap pajak di Ditjen Pajak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us