Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan biaya konser TWICE sebesar Rp10 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tambahan saksi untuk menggali keterangan guna menjelaskan dudur perkara ini.
Dalam persidangan tersebut, saksi menjelaskan, kasus dugaan penggelapan dana untuk konser TWICE ini bukan kali pertama. Dia menjelaskan, sedikitnya terdapat lima proyek hasil kerja sama dengan Mecimapro. Adapun, dari kelima proyek tersebut, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) belum menerima pengembalian dana dari Mecimapro.
"Benar. Jadi total ada lima projek yang kita belum mendapatkan pengembalian dana investasi ini, Yang Mulia," kata saksi di hadapan majelis hakim, di PN Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Saksi tersebut juga menjawab alasan PT MIB mau bekerja sama dengan Mecimapro untuk proyek tersebut. Dia mengatakan, pihak Mecimapro mengiming-imingi keuntungan dalam investasi tersebut.
"Kenapa mau? Karena dijanjikan keuntungan, karena kita diiming-imingi dengan keuntungan, karena ada persentase keuntungan yang dijanjikan kepada kita jadi kita menjalankan kerja sama dan investasi ini, seperti itu," kata dia.
