Eksepsi Melani Mecimapro Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian

- Sidang dilanjutkan Senin pekan depan
- Mecimapro menjanjikan keuntungan proyek pembiayaan 23 persen
- Melani tak menjawab somasi dan malah melakukan penarikan Giro
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Mecimapro, Franciska Dwi Melani.
Sidang putusan sela kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE itu digelar pada Kamis (18/12/2025).
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim.
1. Sidang dilanjutkan Senin pekan depan

Majelis Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atau pembuktian.
“Untuk memberikan kesempatan para penuntut umum menghadirkan saksi-saksi, sidang kita tunda, dan akan kita buka kembali pada Senin 22 Desember 2025,” ujarnya.
2. Mecimapro menjanjikan keuntungan proyek pembiayaan 23 persen

Kasus ini bermula ketika Mecimapro menggelar konser TWICE untuk tampil di Indonesia pada 23 Desember 2023. Mecimapro kemudian menjalain kerja sama dengan PT MIB.
“Karena antara terdakwa dan saksi pernah melakukan kerjasama penyelenggaraan Jumpa Fans Actor Korea yang berhasil berjalan lancar sehingga menyepakati akan melakukan kerjasama penyelenggaraan proyek konser musik Pop Korea TWICE,” kata JPU.
Akhirnya, kedua pihak menyepakati PT MIB membiayai proyek konser TWICE sebesar Rp10 Miliar dengan keuntungan atas kerjasama tersebut sebesar 23 persen setelah konser terlaksana.
Perjanjian ini didasari ketentuan yakni Mecimapro wajib menyerahkan laporan keuangan proyek dalam waktu 60 hari sejak selesainya konser. Dalam alasan apapun, apabila proyek mengalami kegagalan, harus menanggung biaya kerugian dan mengembalikan dana Rp10 Miliar tersebut kepada PT MIB.
Konser pun disebut berjalan lancar dan selesai pada tanggal 25 Desember 2023. Mecimapro mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020 (miliar).
“Bahwa atas pendapatan tersebut, terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak melaporkan keuangan proyek dan tidak melakukan pengembalian dana berikut dengan keuntungan kepada PT MIB,” ujar JPU.
3. Melani tak menjawab somasi dan malah melakukan penarikan Giro

Pada 1 Maret 2024, PT MIB mengirimkan surat elektronik kepada Melani dalam rangka meminta laporan keuangan karena sudah melewati 60 hari sejak selesainya konser dan pengembalian dana berikut dengan keuntungan.
Namun, Melani tidak memberikan tanggapan atas surat elektronik tersebut. PT MIB akhirnya melayangkan tiga kali somasi kepada Melani tanpa jawaban.
“Melainkan terdakwa Franciska Dwi Melani melakukan tarikan tunai Giro dari rekening PT Melania Citra Permata yang terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa,” kata JPU.
















