Badung, IDN Times - Pemerintah Indonesia telah berupaya menyetop penggunaan merkuri dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Meski begitu, penggunaan merkuri masih ditemukan di Indonesia.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, membenarkan masih ditemukannya penggunaan merkuri di Indonesia. Menurutnya, temuan itu berasal dari pertambangan rakyat.
"Iya, tambang kecil. Perusahaan besar sudah tidak ada karena sudah dilarang," ujar Vivien saat ditemui di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Selasa (22/3/2022).
