Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun kepada pemilik money changer sekaligus crazy rich Partai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Rianto di PN Tipikor Jakpus, Senin (30/12/2024).