Jakarta, IDN Times - Nasib eks personel marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara kini menggantung. Meski pada pekan lalu ia mengunggah video berisi permohonan agar dapat kembali ke Tanah Air, tetapi Kementerian Hukum tak menanggapinya secara positif.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, malah kembali menegaskan status WNI Satria otomatis hilang karena ia terbukti sedang berada di medan peperangan untuk kepentingan Rusia. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e.
Pasal tersebut berbunyi 'WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden' dan 'secara sukarela masuk dalam dinas asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dijabat oleh WNI.'
Menteri dari Partai Gerindra itu juga menyebut lantaran Satria secara sadar memilih melakukan dinas tentara asing, maka tak ada proses pencabutan kewarganegaraan.
"Saya tegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI. Tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis, jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," ujar Supratman dalam keterangan tertulis, 23 Juli 2025.
Namun, Kepala Centre for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, tidak sepakat dengan pernyataan Supratman. Dalam pandangannya, status kewarganegaraan seseorang tidak bisa hilang otomatis. Tetap, dibutuhkan proses dan wajib ada dokumen tertulis yang menyatakan status kewarganegaraan Satria telah hilang.