Punya Utang Rp750 Juta, Alasan Satria Keluar TNI AL dan Jadi Tentara Rusia

- Satria Arta Kumbara dijatuhi vonis bui 1 tahun in absentia
- KBRI Moskow tetap memantau keberadaan Satria Arta Kumbara
- Kementerian Hukum sebut status WNI Satria Kumbara otomatis hilang
Jakarta, IDN Times - Komandan Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Mayor Jenderal TNI Endi Supardi angkat bicara mengenai salah satu mantan anak buahnya yang berperang untuk Rusia dan kini ingin kembali jadi WNI. Menurut Endi, Korps Marinir TNI AL sudah tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Satria Arta Kumbara. Satria Arta sudah resmi dipecat sejak 2023 lalu karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Endi pun menjelaskan alasan di balik Satria kabur dari penugasannya. Jenderal bintang dua itu mengisahkan, Satria Arta terlilit utang sebesar Rp 750 juta.
"Memang rekam jejaknya ada ke sana yang mengakibatkan dia keluar dari Korps Marinir salah satunya itu, kehidupan hedonis kemudian pinjam di bank, mungkin (untuk keperluan) pinjol. Ada catatan meminjam di BRI dan BNI, angkanya di Rp750 juta," ujar Endi ketika dikonfirmasi pada Sabtu (26/7/2025).
"Mungkin untuk menutup itu (pinjaman di bank), dia main judi online. Tapi, judi online ini kan tidak membantu tetapi akan lebih terjerumus ke dalamnya sehingga tidak bisa mengatasi itu, dia memilih disersi, mangkir dan menghilang di tahun 2022," imbuhnya.
Pihak Korps Marinir, kata Endi, sudah memanggil Satria tiga kali. Tetapi, ia tetap mangkir. Bahkan, ketika Polisi Militer TNI AL mendatangi kediamannya, Satria tidak berada di tempat. Alhasil, statusnya naik menjadi desersi dan melalui proses pemecatan.
"Yang bersangkutan sudah dipecat di tahun 2023. Secara hukum dia sudah bukan lagi menjadi bagian dari Korps Marinir, tetapi warga sipil," tuturnya.
Nasib Satria Arta kembali menjadi sorotan publik di Tanah Air, setelah pada Senin lalu ia mengunggah video di akun TikTok miliknya @zstorm689 ,yang berisi permintaan kepada pemerintah agar status WNI-nya dipulihkan. Satria mengklaim tidak tahu konsekuensi dengan membela Rusia di medan pertempuran bisa mengakibatkan status WNI-nya hilang.
1. Satria Arta juga divonis bui 1 tahun in absentia

Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul mengatakan, selain dipecat karena desersi, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi vonis bui selama satu tahun pada 2023. Tetapi, proses peradilan itu digelar secara in absentia. Artinya, bila Satria Arta kembali ke Tanah Air maka masih ada hukuman bui selama setahun yang harus ia jalani.
"TNI Angkatan Laut (AL) tetap memegang putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 6 April 2023 yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, di mana menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai, terhitung sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini," ujar Tunggul di dalam keterangan video yang dikutip hari ini.
"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," imbuhnya.
Sementara, terkait status kewarganegaraan Satria, Tunggul menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Hukum.
2. KBRI Moskow tetap memantau keberadaan Satria Arta Kumbara

Sementara, ketika ditanyakan respons Kementerian Luar Negeri, Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha mengatakan, keberadaan Satria Arta Kumbara terus dipantau oleh KBRI di Moskow, Rusia. Bahkan, KBRI Moskow juga berkomunikasi langsung dengan Satria Arta.
"Kemlu juga berkomunikasi dengan keluarga yang bersangkutan di Indonesia," ujar Judha kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini.
Sedangkan soal status kewarganegaraan yang bersangkutan, Judha juga menyerahkan isu tersebut dijawab oleh Kementerian Hukum.
3. Kementerian Hukum sebut status WNI Satria Arta Kumbara otomatis hilang

Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, eks Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, otomatis telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena menjadi tentara bayaran di negara lain. Hal tersebut juga diakui Satria Arta di dalam video yang diunggah di akun media sosialnya. Supratman menyebut, tak dibutuhkan proses pencabutan kewarganegaraan.
"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," ujar Supratman di dalam keterangan tertulis pada Rabu kemarin.
Supratman mengatakan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e.
Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. "Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," tutur dia.
Supratman memastikan, sampai saat ini Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi status Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara di negara lain. Dia mengatakan, jika ingin kembali menjadi WNI, maka Satria harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden.
Di sisi lain, Kepala Centre for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, mengingatkan Menkum Supratman bahwa kewarganegaraan seseorang tidak bisa otomatis hilang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 mengenai tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kewarganegaraan RI.
"Ketika berbicara mengenai penetapan keputusan pemerintah (seseorang kehilangan kewarganegaraan) harus berdasarkan keputusan Menkum. Jadi, tidak otomatis (hilang status WNI-nya). Sekarang, pertanyaannya Pak Menkum pernah gak mengeluarkan surat penetapan bahwa status WNI Satria sudah hilang karena membela negara asing dan dicatat di lembar negara?" ujar Anton kepada IDN Times melalui telepon pada Jumat kemarin.
Bila Supratman belum pernah mengeluarkan surat penetapan Satria Arta kehilangan kewarganegaraan, maka hingga saat ini mantan prajurit TNI AL itu masih berstatus WNI.