IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Khalil tak berorasi sendirian. Sebelumnya, mahasiswa bernama Elang yang tergabung dengan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) telah lebih dulu memulai orasi.
Ia mengungkapkan, penerbitan IMB merupakan langkah mundur Anies dalam memenuhi janji kampanyenya terkait pembatalan reklamasi.
"Pemberian IMB oleh Gubernur DKI Jakarta cacat prosedur, karena tak memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," ujar Elang.
Elang menambahkan, Anies seharusnya menertibkan bangunan yang ada di Pulau Reklamasi bukan malah memberikan IMB.
Dalam aksinya, massa menyampaikan empat tuntutan bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pertama, menolak penerbitan IMB untuk 932 bangunan di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta yang cacat prosedural. Kedua, menuntut Gubernur DKI Jakarta mencabut kembali keputusan penerbitan IMB di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.
Lalu ketiga, mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk konsisten terhadap sikapnya yang menolak reklamasi, dan berpihak pada masyarakat dan lingkungan pesisir dengan memberikan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan kepada pengembang, dan mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan terhadap RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya.
Terakhir, menyelaraskan Raperda RZWP-3-K yang di dalamnya tidak lagi memasukan agenda reklamasi dengan RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya.