Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, Indonesia sudah punya teknologi pengenal wajah untuk memeriksa orang-orang yang masuk daftar cekal atau dilarang sementara keluar dari Indonesia.
Teknologi itu dipakai Ditjen Imigrasi saat menangkap ODG (37), terduga pelaku pemalsuan cap imigrasi. ODG yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dicegah ke luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor IMI.5-1307.GR.03.02 TAHUN 2022 tanggal 03 November 2022.
"Sebelumnya yang bersangkutan sudah kita kejar, kita cari tapi kita berhasil amankan ketika mau melintas Imigrasi memiliki salah satu teknologi terbaru, kami tidak perlu tahu nomor paspor. Cukup foto dari target yang akan diamankan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, Rabu (2/8/2023).