Jakarta, IDN Times - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Muhammad Romahurmuziy alias Rommy yang semula akan digelar hari ini, Senin (22/4), ditunda hingga dua minggu ke depan. Permintaan untuk menunda itu disampaikan oleh pihak biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Biro hukum KPK telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau hakim praperadilan. Tujuannya untuk meminta persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka RMY (Rommy) ditunda," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek kepada IDN Times pagi ini.
Hakim tunggal Agus Widodo kemudian mengabulkan permintaan agar sidang ditunda. Menurut Agus, lembaga antirasuah meminta sidang ditunda selama tiga minggu. Sementara, kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, meminta sidang ditunda paling lambat satu minggu.
"Akhirnya, saya pilih jalan tengah saja ya. Sidang digelar lagi pada 6 Mei 2019. Anda setuju, ya?" tanya Agus kepada pihak kuasa hukum.
Lalu, bagaimana tanggapan dari pihak kuasa hukum Rommy terkait penundaan sidang praperadilan tersebut? Apa menurut mereka, ini merupakan strategi dari KPK agar bisa merampungkan pemberkasan terhadap Rommy dan gugatan praperadilan gugur?