Jepara, IDN Times - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pertunjukan tarian erotis di Pantai Kartini Jepara Sabtu (14/4). Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 33 Undang-Undang nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Kejadian ini sendiri terjadi saat perayaan ulang tahun salah satu klub motor. Video yang beredar di dunia maya memang menunjukkan tiga penari berbusana minim sedang berlenggak-lenggok di tengah kerumunan massa. Sembari asyik berjoget, tampak seorang panitia menyemprotkan air kepada mereka. Tak pelak, aksi ini pun menuai berbagai protes. Bahkan, Bupati Jepara, Marzuki mengutuk keras acara tersebut.