Jakarta, IDN Times - Masyarakat Jakarta harus bersiap-siap menghadapi kenaikan tarif lain pada 2025 selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Sebab, tarif air bersih dari Perusahaan Air Minum atau PAM Jaya juga bakal mengalami kenaikan per Januari 2025.
Data yang disampaikan PAM Jaya, untuk kategori rumah sangat sederhana, penggunaan air 0-10 m³ mengalami kenaikan Rp50, dari semula Rp1.000/m³ menjadi Rp1.050/m³. Kemudian untuk penggunaan air 11-20 m³, tarifnya dari semula Rp1.050/m³ mengalami kenaikan menjadi Rp1.500/m³.
Sedangkan, penggunaan air lebih dari 20 m³ tarif semula Rp1.050 m³ menjadi Rp1.700 m³. Artinya ada kenaikan Rp650 per m³.
Kenaikan tarif air bersih ini akan mulai ditagihkan ke rekening pelanggan per Maret 2025. Kebijakan kenaikan tarif air bersih ini didukung Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. Menurutnya, kenaikan tarif PAM Jaya memang perlu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan matang.
"Terkait masalah penyesuaian tarif PAM Jaya, soal penyesuaian tarif, permasalahannya sudah cukup panjang. Tarif PAM Jaya sudah seperti itu pada 2007 hingga 2024, artinya selama 17 tahun tidak pernah mengalami kenaikan," ujar Teguh di pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin.