Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI, Saefullah mengatakan bahwa tarif rata-rata Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta yang telah disetujui DPRD DKI masih bisa berubah.
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tarif MRT rata-rata Rp10 ribu. Namun, DPRD DKI, kemarin menyetujui Rp8.500.
Kenapa masih bisa berubah? Berikut penjelasan Saefullah.