Tarif MRT dan LRT Masih Bisa Berubah Hingga Anies Teken Kepgub

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI, Saefullah mengatakan bahwa tarif rata-rata Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta yang telah disetujui DPRD DKI masih bisa berubah.
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tarif MRT rata-rata Rp10 ribu. Namun, DPRD DKI, kemarin menyetujui Rp8.500.
Kenapa masih bisa berubah? Berikut penjelasan Saefullah.
1. Masih bisa berubah hingga ada surat Keputusan Gubernur
Alasannya, menurut Saefullah, tarif rata-rata MRT dan LRT masih bisa berubah lantaran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih belum menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Ya, itu belum ditandatangani. Rekomendasi dari Pak Gubernur juga belum ada. Nanti kami tunggu persetujuaannya dulu. Setelah itu baru kami buatkan Kepgubnya," jelas Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/3).