Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi polisi menembakkan gas air mata. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Ilustrasi polisi menembakkan gas air mata. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Intinya sih...

  • TAUD melaporkan polisi ke Propam Polri atas dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap peserta demo Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di Jakarta, dengan bukti video dan kesaksian.

  • Pelaporan dilakukan agar peristiwa kekerasan tidak terulang lagi, dengan harapan ada sanksi terhadap pelaku agar tidak terjadi impunitas dan kemungkinan keberulangan peristiwa serupa.

  • Orang tua korban pelecehan seksual, Herlina, menyatakan kekecewaannya atas perlakuan polisi terhadap anaknya dan berharap gereja dapat memberikan dukungan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan polisi ke Mabes Polri atas dugaan pelecehan seksual terhadap peserta demo Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di Jakarta. Korban kekerasan merupakan salah satu dari 14 orang yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Pengacara Publik Taud, Wildanu S Guntur mengatakan, selain kekerasan seksual, pihaknya juga melaporkan dugaan penganiayaan dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan.

“Kami melaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, fisik maupun nonfisik yang kami duga kuat dilakukan oleh sejumlah orang yang kami duga sebagai aparat penegak hukum,” kata Guntur di Propam Polri, Senin (16/6/2025).

“Kami juga akan melakukan pelaporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, tindak pidana pengeroyokan yang kami duga dilakukan oleh sejumlah orang yang menggunakan pakaian bebas tanpa atribut kepolisian,” ujar dia.

Selain ke Propam, TAUD juga melakukan pengaduan ke Wasidik Mabes Polri atas penetapan 14 orang massa aksi sebagai tersangka. Adapun pihak yang diadukan yakni anggota Polda Metro Jaya.

1. TAUD melampirkan bukti video

Ilustrasi polisi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus yang turut mendampingi, mengaku memiliki sejumlah bukti mulai kesaksian sampai dokumentasi video terkait apa yang diadukannya.

“Kami sebagai warga negara dijamin dan dilindungi haknya untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan, terlebih lagi oleh anggota kepolisian termasuk dugaan tindak pidana kekerasan hingga kekerasan seksual,” ujar dia.

2. Laporan dibuat agar peristiwa kekerasan tak terulang lagi

ilustrasi polisi. (IDN Times/Fariz Fardianto (

Adapun alasan TAUD melaporkan polisi ke Propam Polri yakni agar peristiwa yang sama tidak terulang lagi. Ia berharap, ada sanksi terhadap polisi yang melakukan pelanggaran dan pidana.

“Karena jika tidak ada penghukuman, maka terjadi impunitas. Jika terjadi impunitas, maka akan ada kemungkinan keberulangan peristiwa serupa,” ujar dia.

3. Kekecewaan korban

Ilustrasi polisi (IDN Times/Vanny El Rahman)

Dalam pelaporam itu, TAUD juga mendampingi orang tua korban pelecehan seksual, Herlina. Ia mengaku, anaknya mengalami kekerasan seksual yang diduga oleh polisi.

“Pada saat mereka bersuara yang dilakukan oleh kepolisian ke anak saya adalah membuat saya sebagai ibu merasa sangat tidak percaya, kalau polisi bisa melontarkan kata-kata yang tidak pantas ke anak saya. Saya tidak akan pernah terima,” kata Herlina.

“Bukan mereka dituduh sebagai provokator dan dikata-katai atau dilecehkan secara kata-kata yang tidak pantas. Apalagi anak saya perempuan,” lanjutnya.

Editorial Team