Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai, empat sesi persidangan anggota TNI pelaku teror air keras, tidak memihak Andrie sebagai korban. Alih-alih dilindungi, proses persidangan tersebut diduga diwarnai intimidasi kepada aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu. Bahkan, hakim yang menyidangkan perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 terindikasi melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
"Dugaan tersebut terlihat mulai dari pernyataan ketua majelis hakim yang mendesak Andrie Yunus untuk hadir di persidangan dengan ancaman upaya paksa hingga pemidanaan. Belum lagi, oditur militer melakukan kunjungan mendadak ke RSCM pada Selasa (12/5/2026) hingga dugaan sandiwara pemeriksaan kepada empat pelaku penyiraman air keras pada sidang Rabu kemarin," ujar anggota tim kuasa hukum, Airlangga Julio, di dalam keterangan pada Kamis (14/5/2026).
Dari kondisi itu, semakin menegaskan persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer yakni tidak adanya jaminan independensi dan imparsialitas ketika institusi militer mengadili anggotanya sendiri. Proses persidangan, kata Julio, bukan hanya gagal memberikan rasa aman dan pemulihan bagi korban, tetapi juga berpotensi memperdalam trauma yang dialami oleh Andrie.
Hal lain yang terlihat dari empat sesi persidangan tersebut, kata Julio, justru berkembang menjadi ruang yang sarat akan tekanan psikologis dan simbolik terhadap Andrie. "Alhasil berdampak pada upaya reviktimisasi terhadap Andrie Yunus sebagai korban kekerasan brutal oleh prajurit aktif TNI," tutur dia.
