Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terungkap! Cairan Siraman TNI ke Andrie Yunus Mengandung Asam Sulfat

Terungkap! Cairan Siraman TNI ke Andrie Yunus Mengandung Asam Sulfat
Oditur militer, Letnan Kolonel Chk Upen Jaya Supena ketika menunjukkan hasil toksikologi dari Labfor Polda Metro Jaya. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Hasil laboratorium forensik Polda Metro Jaya mengungkap cairan penyiraman ke Andrie Yunus mengandung asam sulfat hingga 6,69 persen dengan pH 2,58 pada sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
  • Oditur militer memutuskan tidak memanggil Andrie Yunus sebagai saksi tambahan karena kondisi kesehatannya pascaoperasi, namun tetap yakin bukti dan keterangan yang ada sudah cukup kuat.
  • Majelis hakim menetapkan sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa anggota TNI akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, meski oditur sempat keberatan dengan jadwal tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Salah satu fakta baru terungkap di persidangan empat terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan toksikologi dari laboratorium forensik Polda Metro Jaya, cairan yang digunakan untuk menyiram aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu mengandung asam sulfat atau H2SO4 sebanyak 6,69 persen dengan nilai pH 2,58. Cairan air keras itu ditemukan menempel di amplop putih yang ada di lokasi kejadian, Jalan Salemba Raya 1, Senen, Jakarta Pusat.

"Berkesimpulan hasil pemeriksaan dan analisis laboratorium kriminalistik terhadap barang bukti, dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 216 cairan mengeras diduga air keras yang ditemukan di tempat kejadian perkara terdeteksi asam sulfat (H2SO4) sebesar 6,69 persen dengan nilai pH 2,58," ujar Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk Upen Jaya Supena, ketika membacakan hasil laporan toksikologi di ruang sidang, Rabu.

Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mencatat hasil temuan baru tersebut. Sebab, laboratorium yang melakukan pemeriksaan adalah polisi. Namun, di dalam laporan laboratorium itu tidak menjelaskan dampak bila asam sulfat dengan kandungan 6,69 persen dan pH2,58 terkena kulit manusia.

"Tidak ada, izin (keterangan dampak asam sulfat ke kulit). Di sini hanya menjelaskan saja bahwa barang atau cairan yang menempel dalam kertas ini ternyata mengandung cairan kimia asam sulfat," kata Fredy.

Cairan asam sulfat juga ditemukan di beberapa barang bukti lainnya seperti tumbler, helm, baju, dan celana milik Andrie Yunus.

1. Asam sulfat di helm Andrie Yunus mencapai 12,78 persen dan nilai PH 1,9

Andrie Yunus, air keras, TNI
Barang bukti yang disita oleh oditur militer dari aksi teror terhadap Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)

Oditur militer juga membacakan kandungan asam sulfat di sejumlah barang bukti. Pertama, helm milik Andrie Yunus yang terdapat kandungan asam sulfat sebesar 12,78 persen dan nilai PH 1,9.

Kedua, tumbler yang dijadikan wadah cairan mengandung asam sulfat sebesar 32,25 persen dan nilai pH 1,02. Ketiga, kaus dalam milik Andrie juga terdapat cairan asam sulfat sebesar 2,76 persen dan nilai pH 2,65.

Dokumen yang menjabarkan hasil pemeriksaan toksikologi itu kemudian dijadikan barang bukti tambahan dan diserahkan ke panitera majelis hakim.

2. Oditur tak memaksa Andrie Yunus harus hadir

Andrie Yunus
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Di persidangan itu juga terungkap sikap oditur militer yang tak memaksakan Andrie Yunus hadir sebagai saksi tambahan. Sebab, berdasarkan surat rekomendasi dari Direktur Utama RSCM, Andrie masih membutuhkan waktu beristirahat pascaoperasi hingga dua pekan ke depan.

"Mohon izin Yang Mulia, kalau menurut saya gak usah (mendengarkan keterangan Andrie Yunus). Jadi, tidak memanggil," ujar Oditur Militer Upen.

Hakim Ketua Fredy pun menyerahkan kewenangan pemanggilan Andrie kepada oditur militer.

"Ya, sudah (kalau tak mau memanggil). Tapi, oditur nanti pembuktiannya tetap di dalam fakta ya monggo. Saya kembalikan lagi kepada oditur," kata Fredy.

Namun, oditur militer meyakinkan dengan keterangan saksi, terdakwa, dan sejumlah barang bukti, pihaknya berhasil membuktikan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan tindak pidana dan memenuhi unsur tindak pidana.

"Sehingga, saya pikir ini sudah sangat cukup dan terang menurut kami. Jadi, tak diperlukan lagi saksi tambahan untuk hadir dalam suatu persidangan," kata Upen.

Dengan begitu, maka ancaman pemanggilan paksa terhadap Andrie Yunus tidak terwujud. Sebab, oditur militer merasa tak lagi perlu mendengarkan keterangannya.

3. Sidang pembacaan tuntutan bagi empat terdakwa dijadwalkan 20 Mei 2026

Terungkap! Cairan Siraman TNI ke Andrie Yunus Mengandung Asam Sulfat
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di penghujung sidang, Hakim Ketua menetapkan agenda persidangan pada pekan depan berupa pembacaan tuntutan. Fredy menetapkan pembacaan tuntutan bagi empat anggota TNI yang menjadi terdakwa pada Rabu (20/5/2026).

"Satu minggu ke depan tanggal 20 (Mei), Rabu, pembacaan tuntutan oleh oditur militer," kata Fredy.

Oditur militer sempat terlihat keberatan ketika hakim menetapkan jadwal sidang selanjutnya. Fredy pun menolak bila sidang selanjutnya dilakukan pada Kamis (21/5/2026). Dia khawatir akan berbenturan dengan agenda persidangan kasus lainnya.

"Ini kan perkara menonjol. Saudara melimpahkan juga dalam waktu secepatnya bisa. Masa tuntutan gak bisa?" tanya Fredy.

"Siap, izin, kami coba," kata oditur militer.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Related Articles

See More