Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus narkoba sekaligus eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (30/5/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus narkoba sekaligus eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023).

Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya, Anthony Djono menyatakan, sidang etik Polri bersifat subjektif.

Oleh karena itu, ia tak berharap banyak atas putusan yang dijatuhkan Polri terhadap dirinya dalam sidang KKEP itu.

“Sejak awal beliau merasa sidang etik ini berdasarkan pengalaman beliau adalah subjektif. Jadi beliau itu sebenarnya tidak berharap banyak, silakan itu merupakan kewenangan dari majelis etik pimpinan sidang,” kata Anthony di Mabes Polri, Selasa.

1. Merasa sidang etik dilakukan secara buru-buru

Terdakwa kasus narkoba sekaligus eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (30/5/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Selain itu, Anthony menyebut, Teddy Minahasa menilai sidang etik tersebut terlalu buru-buru.

Pasalnya, Mabes Polri sebelumnya telah menyatakan sidang etik akan digelar setelah hukuman Teddy Minahasa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Beberapa minggu lalu setelah putusan pidana ada bagian humas Mabes Polri menyampaikan untuk sidang etik Teddy Minahasa itu menunggu putusan inkrah,” ucapnya.

2. Teddy Minahasa menyatakan banding usai dipecat Polri

Editorial Team

Tonton lebih seru di