Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Hakim Teliti Berkas Perkara Banding Teddy Minahasa

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengungkap alasan sidang banding AG dalam kasus David Ozora dipercepat. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa memutuskan menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan, mengatakan, Majelis Hakim yang menangani perkara banding pidana Teddy Minahasa saat ini sudah ditunjuk. Adapun Ketua Majelis Hakim akan dipimpin oleh Sirande Palayukan.

“Majelis Hakim yang menangani perkara banding pidana Teddy Minahasa sudah ditunjuk,” kata dia kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

1. Lima hakim teliti berkas perkara Teddy Minahasa

Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023) (ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji)

Binsar mengatakan, saat ini berkas perkara Teddy Minahasa sedang diteliti dan dipelajari oleh Majelis Hakim yang terdiri dari 5 orang.

Adapun kelima Majelis Hakim tersebut adalah Sirande Palayukan, H. Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, H. Yahya Syam, dan Sumpeno.

"Saat ini berkas perkara sedang diteliti dan dipelajari oleh Majelis Hakim yang terdiri dari 5 orang," ucapnya.

2. Jadwal sidang putusan belum ditentukan

Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Meski begitu, Binsar mengatakan, PT DKI Jakarta belum menentukan jadwal sidang putusan banding Teddy Minahasa tersebut.

“Sampai saat ini belum ditentukan jadwal persdidangan pembacaan putusannya,” ujar dia.

3. Divonis seumur hidup di kasus narkoba

Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Teddy Minahasa, divonis penjara seumur hidup. Vonis ini dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us