5 Hakim Teliti Berkas Perkara Banding Teddy Minahasa

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa memutuskan menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan, mengatakan, Majelis Hakim yang menangani perkara banding pidana Teddy Minahasa saat ini sudah ditunjuk. Adapun Ketua Majelis Hakim akan dipimpin oleh Sirande Palayukan.
“Majelis Hakim yang menangani perkara banding pidana Teddy Minahasa sudah ditunjuk,” kata dia kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
1. Lima hakim teliti berkas perkara Teddy Minahasa

Binsar mengatakan, saat ini berkas perkara Teddy Minahasa sedang diteliti dan dipelajari oleh Majelis Hakim yang terdiri dari 5 orang.
Adapun kelima Majelis Hakim tersebut adalah Sirande Palayukan, H. Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, H. Yahya Syam, dan Sumpeno.
"Saat ini berkas perkara sedang diteliti dan dipelajari oleh Majelis Hakim yang terdiri dari 5 orang," ucapnya.
2. Jadwal sidang putusan belum ditentukan

Meski begitu, Binsar mengatakan, PT DKI Jakarta belum menentukan jadwal sidang putusan banding Teddy Minahasa tersebut.
“Sampai saat ini belum ditentukan jadwal persdidangan pembacaan putusannya,” ujar dia.
3. Divonis seumur hidup di kasus narkoba

Diketahui, Teddy Minahasa, divonis penjara seumur hidup. Vonis ini dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.