Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Pinggir langsung menginstruksikan penyidik unit Reskrim Polsek Pinggir dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut.
Petugas mendatangi TKP dan mendampingi korban untuk dilakukan visum et repertum di RSUD Duri, Bengkalis.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan cara menyetubuhi korban lebih dari 1 kali.
"Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Firman.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 12 tahun.