Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Gedung BPOM.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jumat (30/1/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • BPOM akan lakukan audit terhadap pihak produsen yang melanggar aturan

  • BPOM akan tindak praktik pemasaran dan promosi yang menyesatkan, khususnya penjualan daring

  • Produk whipped cream hanya boleh digunakan untuk makanan sesuai peruntukannya

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti menyalahgunakan produk whipped cream atau gas dinitrogen oksida (N2O) di luar peruntukannya.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, penindakan mengacu pada Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan. Sanksi diberikan berupa pencabutan izin edar, izin usaha, hingga penarikan produk dari peredaran.

“Kalau tidak sesuai dengan aturan, tentu ada sanksinya. Kita kembali ke Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan,” kata Taruna di Gedung BPOM, Jumat (30/1/2026).

1. BPOM akan lakukan audit

Terdapat DNA Lula Lahfah di tabung Whip Pink (N20). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Taruna memastikan BPOM akan melakukan audit terhadap pihak maklon atau pihak yang memproduksi produk terkait. Pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

“Kita audit. Bagi yang melanggar, izin usahanya bisa kita cabut, termasuk Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPPK) atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), atau nomor izin edarnya,” tegasnya.

2. BPOM akan tindak produsen yang beri promosi sesat

Whip Pink (Whippink.com)

BPOM juga menindak praktik pemasaran dan promosi yang menyesatkan, terutama penjualan daring yang mengarah pada penggunaan produk untuk dihirup atau kebutuhan pesta.

"Nah tim kami dari cyber dan intelligent lagi bekerja sekarang. Kita akan menandai penjualan-penjualannya yang di online. Dan kita temukan memang itu terdapat kesalahan dan itu bagian dari yang kami laporkan tadi," katanya.

3. Produk untuk makanan

potret Whip Pink (instagram.com/whippink.co)

Terkait kemungkinan penindakan penyalahgunaan produk tersebut disamakan dengan kasus lain seperti vape, Taruna menyebut BPOM memahami berbagai efek yang ditimbulkan. Namun, ia pengaturan BPOM bersifat spesifik sesuai peruntukan produk.

“Dalam konteks ini, kita atur secara spesifik penggunaannya untuk makanan. Produk itu sejatinya hanya berfungsi sebagai pendorong dalam proses produksi,” katanya.

Editorial Team