Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti menyalahgunakan produk whipped cream atau gas dinitrogen oksida (N2O) di luar peruntukannya.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, penindakan mengacu pada Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan. Sanksi diberikan berupa pencabutan izin edar, izin usaha, hingga penarikan produk dari peredaran.
“Kalau tidak sesuai dengan aturan, tentu ada sanksinya. Kita kembali ke Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan,” kata Taruna di Gedung BPOM, Jumat (30/1/2026).
