Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri akan menggelar pelantikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi besok, Jumat (18/10/2024). Untuk sementara, kekosongan jabatan hari ini akan diisi oleh Plh. Sekda Joko Agus Setyono.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik saat dikonfirmasi IDN Times. Aang menerangkan keputusan tersebut tercantum dalam pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008.
"Bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah," ujar Aang, Kamis (17/10/2024).