Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi warga tengah menjaga pasien anak yang menderita gagal ginjal akut (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tarumajaya, Bekasi. Polisi sebelumnya menggerebek tempat penampungan korban penjualan ginjal.

Kasus itu terungkap setelah polisi menyelidiki informasi soal akun media sosial yang menawarkan penjualan ginjal seharga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, jajarannya masih mengembangkan kasus dugaan penjualan ginjal ini.

“Tunggu Dir Umum (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi). Bentar lagi tuntas, sedang dikembangkan dulu,” ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

1. Korban TPPO ditampung di satu rumah sebelum dikirim ke Kamboja

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (IDN Times/Amir Faisol)

Karyoto mengatakan sebuah rumah diduga jadi tempat penampungan korban penjualan ginjal, tepatnya di Perumahan Villa Mutiara Gading, Setia Asih,  Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Diduga di rumah tersebut, para korban TPPO ditampung untuk selanjutnya dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.

2. Proses penyedikan dan pengembangan masih dilalukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di