Jakarta, IDN Times - Pemerintah tidak melarang tempat wisata beroperasi selama libur Natal 2021 dan pergantian tahun ke 2022. Namun, jumlah wisatawan yang berkunjung ke tempat-tempat wisata wajib dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas normal.
Hal itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 mengenai pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022. Instruksi setebal 8 halaman itu diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu.
"Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup," demikian salah satu poin di dalam Inmendagri tersebut.
Mantan Kapolri itu juga melarang penggunaan pengeras suara yang menyebabkan masyarakat menjadi berkerumun. Di dalam Inmendagri itu juga disebut agar membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun sifatnya non-keagamaan yang pernah dilakukan sebelum pandemik COVID-19.
Tito juga mendorong agar semua pemda melakukan identifikasi terhadap tempat-tempat wisata yang dapat tetap dibuka pada waktu libur natal dan tahun baru. Ia pun meminta agar dilakukan pengawasan terhadap tempat wisata yang dibuka.
"Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM (Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat) level 3 khusus untuk daerah-daerah destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan kota lainnya," kata Tito.
Di dalam Inmendagri itu tidak disebut pengetatan pengaturan turut diberlakukan di ibu kota DKI. Padahal, merujuk pada libur Idulfitri 2021 lalu, justru tempat-tempat wisata yang tetap buka di Jakarta diserbu. Hal ini lantaran kegiatan mudik pada tahun ini masih dilarang.
Lalu, apa strategi dari pemerintah untuk mencegah munculnya klaster baru di tempat-tempat wisata?