Ilustrasi pers ketika bekerja. (IDN Times/Arief Rahmat)
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai pernyataan tersebut tidak berdasar. Karena tidak ada pernyataan dari Dewan Pers apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi Dewan Pers.
Menurutnya, Tempo sudah menjalankan empat poin PPR Dewan Pers sehari setelah menerima surat tersebut, antara lain, mengubah judul poster di media sosial dan situs web menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, mencabut poster lama, menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu dan melaporkannya kembali ke Dewan Pers.
Ia menambahkan, jika pihak pengadu dalam hal ini Wahyu Indarto dari Biro Komunikasi Kementan, yang merasa belum puas, seharusnya mekanisme yang ditempuh adalah kembali ke Dewan Pers untuk mediasi, bukan langsung menggugat ke pengadilan.
"Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers," kata Setri.