Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
tribunews.com

Badan Narkotika Nasional (BNN) sukses mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tiga sindikat narkoba dari Aceh, Sumatera Utara dan Kalimantan Selatan. BNN berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai, mobil, sertifikat tanah dan tempat usaha senilai 36,9 miliar rupiah.

Dilansir Tempo.co, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari. Dia mengatakan bahwa uang tunai dan aset-aset tersebut didapatkan dari tujuh tersangka yang merupakan bandar narkoba dan jaringannya. Dalam pengungkapan ini, tiga bandar besar yang masuk dalam tujuh tersangka tersebut adalah Radir, Togiman dan M Denny. Ketiganya masing-masing berasal dari Aceh, Medan dan Kalimantan Selatan.

BNN telah memperoleh barang bukti berupa 11 kilogram sabu, 4.000 butir ekstasi dan aset 16 miliar rupiah. Dari sindikat Togiman, disita barang bukti 46.000 butir ekstasi; 20,5 kilogram sabu; 600.000 butir pil happy five; dan uang 16,4 miliar rupiah. Adapun dari M Denny disita 2,5 ton sabu dan aset senilai 4,5 miliar rupiah.

Denny sendiri merupakan residivis empat kasus pidana narkoba berbeda yang berasal dari Lubuk Pakam, Medan. Dia telah berbisnis barang haram ini sejak 2004. Sementara ketiga tersangka lainnya merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Sebagian besar barang didapatkan dari Malaysia.

Keberhasilan mereka mengelabui warga dan aparat adalah dengan cara mendirikan lahan kelapa sawit, penggilingan padi, maupun ruang pamer mobil. Keterlibatan tiga bandar besar tersebut terkuak berkat kesaksian kurir yang ditangkap sebelumnya.

Uang tersebut diambil alih oleh BNN untuk keperluan operasional dan biaya lain-lain.

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di