Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dokter Forensik keluar dari tenda saat proses autopsi jenasah saat ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum pelajar SMK berinisial GRO (17) di TPU Bangunrejo, Saradan, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap sejumlah pelanggaran yang ditemukan soal kasus penembakan SMK di Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin.

Komisioner KPAI Pengampu Anak Korban Kekerasan Fisik Psikis, Diyah Puspitarini menjelaskan ada pelanggaran yang termuat dalam kasus ini. Total ada tiga korban penembakan yakni A dan S yang mengalami luka berat dan G yang menjadi korban tewas.

"Kepada Irwasda Polda jateng dan Dit Propam Polda Jateng, KPAI menyampaikan pelanggaran yang dilakukan ketika anak-anak dihadirkan pada saat prescon di Polresta Semarang dan ketika rekonstruksi kejadian dilakukan ditempat umum, karena ini melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata dia dalam keterangannya kepada IDN Times, Selasa (3/12/2024).

1. Penembakan dari jarak kurang satu kilometer

Dokter Forensik melakukan persiapan melakukan autopsi jenasah saat ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum pelajar SMK berinisial GRO (17) di TPU Bangunrejo, Saradan, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Diyah mengatakan, pelanggaran yang ada ditemukan dari fakta di lapangan karena adanya penembakan dari jarak dekat, yakni kurang dari satu kilometer, apalagi tidak ada peringatan.

"Kerta KPAI juga menyampaikan agar dalam kasus ini proses untuk terduga pelaku tidak hanya pelanggaran kode etik, namun juga pelanggaran pidana karena menghilangkan nyawa anak serta dengan memakai senjata api dari jarak kurang dari 1 kilometer," kata dia.

2. Anak-anak mengaku mereka bukan geng dan tak saling kenal

Editorial Team

Tonton lebih seru di