Jakarta, IDN Times - Usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat dan Sabtu kemarin, Kemenkum HAM kemudian melakukan sidak di lapas yang dikhususkan bagi napi kasus korupsi tersebut. Hasil sidak pada Minggu malam (22/7), banyak ditemukan benda-benda terlarang di dalam lapas.
Mulai dari tabung gas, microwave, kulkas, kompor, rice cooker, hingga uang senilai ratusan juta rupiah.
Proses sidak dilakukan sejak pukul 19:00 WIB - 23:00 WIB dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.
"Inilah yang kami temukan, barang-barang yang ada di dalam kamar. Sebagaimana diketahui di dalam Lapas Sukamiskin ini ada 522 kamar yang dihuni oleh 444 orang," ujar Sri ketika menunjukkan hasil penggeledahan kepada media.
Lalu, apa langkah Kemenkum HAM usai ditemukan benda-benda tersebut?