Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai pertemuan Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi, menandakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pembatalan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Sebab, UU KPK lama yang mengatur bahwa pimpinan juga merupakan penyidik dan penuntut.
"Artinya kita gembira untuk proses ini, Pak Firli Bahuri selaku Ketua KPK akan mengembalikan UU KPK lama, dengan mengurus, dan memperjuangkan pembatalan UU KPK," ujar Koordinator MAKI, Boyamin, dalam keterangan yang diterima IDN Times pada Minggu (6/11/2022).