Jakarta, IDN Times - Lembaga advokasi hukum DPP Partai Gerindra mengklaim menemukan 167 kasus di mana formulir C6 tidak diterima oleh calon pemilih jelang Pilkada Jakarta. Atas temuan itu, tim Gerindra mendesak seharusnya bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, ketika hal itu diadukan, panitia pengawas atau Bawaslu tidak melakukan PSU.
"Ternyata sampai saat ini, panitia pengawas kecamatan (Panwascam) atau Bawaslu DKI tidak melakukan PSU di beberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang C-6 nya tidak terdistribusi dengan benar," ujar Sekretaris Lembaga advokasi hukum DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman ketika memberikan keterangan pers di Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (7/12/2024).
Ia mengatakan formulir C-6 yang tidak didistribusikan merupakan obyek PSU. Hal itu tertuang di putusan MK nomor 247-01-04-04/PHPU-DPRD-XXII/2024.
Formulir C-6 adalah surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu). Formulir itu perlu dibawa ke TPS pada hari pencoblosan.