Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tim Gerindra Siap Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi

Tim advokasi hukum Indonesia Raya dari DPP Partai Gerindra ketika memberikan keterangan pers di Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Tim advokasi hukum Indonesia Raya dari DPP Partai Gerindra ketika memberikan keterangan pers di Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Partai Gerindra akan menggugat hasil rekapitulasi suara di Pilkada Jakarta yang dilakukan oleh KPUD
  • Mereka menduga telah terjadi pelanggaran pemilu saat 27 November 2024 lalu, seperti DPK tidak sesuai dengan TPS dan pemilih mencoblos lebih dari satu kali
  • Ridwan Kamil mengaku bakal menerima apapun hasil Pilkada Jakarta apabila itu diumumkan secara resmi oleh KPUD, meskipun belum ada pasangan calon yang mencapai 50 persen suara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lembaga advokasi hukum DPP Partai Gerindra bakal menggugat hasil rekapitulasi suara di Pilkada Jakarta yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Padahal, proses penghitungan masih berlangsung di tingkat provinsi. Sekretaris Lembaga advokasi hukum DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan pihaknya sedang intens berkoordinasi dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono terkait gugatan yang bakal diajukan. 

"Kami saat ini bersama rekan-rekan, berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO dan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu oleh KPUD ke MK," ujar Munathsir ketika memberikan keterangan pers di Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (7/12/2024). 

Gugatan itu bakal diajukan lantaran melihat pelaksanaan pilkada yang tidak berjalan secara profesional. Mereka menduga telah terjadi pelanggaran pemilu saat 27 November 2024 lalu. 

Munathsir mengatakan pihaknya sudah membuat lebih dari 80 laporan ke Badan Pengawas Pemilu terkait dugaan pelanggaran tersebut. Laporan dugaan pelanggaran yang mereka laporkan antara lain persoalan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan TPS, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, domisili pemilih beda provinsi hingga pemilih domisili tetapi tidak tercatat di DPT (Daftar Pemilih Tetap). 

Apakah rencana untuk mengajukan gugatan hasil pemilu pertanda paslon RIDO sudah yakin Pilkada bakal berjalan satu putaran?

1. MK jadi tempat terakhir bagi RIDO untuk mencari keadilan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, ketika IDN Times tanyakan apakah rencana gugatan ke MK menandakan RIDO tak lagi optimistis Pilkada Jakarta berjalan dua putaran, Munathsir membantahnya. Ia menyebut rencana gugatan ke MK bukan karena tak percaya diri pemilu bakal berjalan dua putaran. 

"Seperti yang tadi disampaikan oleh teman saya, bahwa dalam proses pilkada ini banyak persoalan hukum, hak-hak demokrasi masyarakat yang tidak diselesaikan, tak bisa disalurkan (lewat jalur hukum biasa)," ujar Munathsir. 

Pihaknya hingga kini masih menunggu hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPUD. "Nanti ketika di MK, data-data yang ada akan kami ungkap," tutur dia. 

2. Formulir C6 banyak yang tidak didistribusikan

Ilustrasi kotak suara di Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kotak suara di Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, hal lain yang diduga pelanggaran pemilu adalah formulir C6 yang tidak semuanya didistribusikan kepada calon pemilih yang tertulis di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Formulir C6 adalah surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk mengikuti pemilu. Formulir ini harus dibawa oleh calon pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Menurut Munathsir, formulir C6 yang tidak terdistribusi bisa menjadi obyek sengketa untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, pada kenyataannya tidak ada PSU di area yang dipermasalahkan oleh tim RIDO. Data yang dimiliki oleh tim RIDO, ada 167 kasus formulir C6 yang tidak terdistribusi di seluruh wilayah Jakarta. 

"Itu intinya, pada putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bahwa C6 yang tidak terdistribusi adalah objek Pemungutan Suara Ulang (PSU)," kata Munathsir. 

3. Ridwan Kamil sebelumnya mengaku bakal terima hasil penghitungan KPU

Calon Gubernur Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil di Gelanggang Remaja Jakarta Utara. (Dokumentasi tim media RIDO)
Calon Gubernur Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil di Gelanggang Remaja Jakarta Utara. (Dokumentasi tim media RIDO)

Padahal, sebelumnya calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil mengaku bakal menerima apapun hasil Pilkada Jakarta apabila itu diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Sedangkan, hasil penghitungan rekapitulasi suara bakal diumumkan pada 15 Desember 2024. Pengumuman dari KPUD ini penting untuk mengakhiri perdebatan apakah Pilkada Jakarta bakal berlangsung satu atau dua putaran. 

"Mari kita menunggu keputusan resmi dengan seksama. Jika hasilnya sudah final dan mengikat, pasangan RIDO (Ridwan Kamil-Suswono) akan menerima dengan baik," ujar Ridwan seperti dikutip dari akun Instagramnya pada 29 November 2024 lalu. 

Paslon RIDO mengklaim raihan suara di antara ketiga pasangan calon belum ada yang mencapai 50 persen. Sehingga, potensinya besar untuk terjadi gelaran kedua di Pilkada Jakarta. 

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jakarta yang sudah memilih dirinya dan Suswono. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para relawan, partai pengusung atau pendukung, tokoh agama dan tokoh masyarakat. 

Kang Emil meminta kepada para pendukungnya untuk tetap semangat sambil menunggu hasil penghitungan rekapitulasi suara oleh KPU.

"Mari kita tunggu keputusan final KPU di tanggal 15 Desember," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us