Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Senin, 28 Juni 2021 lalu meneken kesepakatan kerja sama dengan Menhan Prancis Florence Parly. Kesepakatan dua Menhan itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan Prabowo ke Prancis pada Januari 2020 lalu.
Dokumen Defence Cooperation Agreement (DCA) diteken oleh kedua menhan setelah melalui perundingan panjang di tengah pandemik COVID-19. "Kedua Menhan menyepakati teks perjanjian kerja sama yang tidak saja menjadi payung kerja sama pertahanan tetapi juga memperkokoh kemitraan strategis kedua negara, yang ditanda tangani pada tahun 2011 lalu," demikian isi keterangan tertulis dari Kementerian Pertahanan pada Selasa, 29 Juni 2021.
Prabowo menyampaikan kepada koleganya itu bahwa kerja sama yang dijalin di berbagai bidang akan menguntungkan kedua negara. Di dalam dokumen itu, Indonesia dan Prancis tidak hanya memfokuskan kepada bidang pendidikan dan pelatihan militer. Tetapi, juga memuat kerja sama terkait bantuan kemanusiaan dan penanganan bencana seperti pandemik COVID-19 yang hingga kini belum mereda.
"Sebelumnya DCA hanya memuat kerja sama di bidang yang menjadi fokus antara lain ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri pertahanan, kerja sama pasukan pemeliharaan perdamaian, pemberantasan terorisme, serta pengembangan dan penelitian industri pertahanan termasuk produksi bersama," kata Duta Besar Indonesia di Prancis, Arrmanatha Nasir, melalui keterangan tertulis, Selasa kemarin.
Ia juga menjelaskan, dengan adanya DCA maka kedua negara berpeluang memaksimalkan potensi dan keunggulan kekuatan masing-masing seperti pengembangan keamanan siber dan kerja sama alutsista. Apakah kesepakatan ini menjadi dasar bagi Indonesia untuk melakukan pembelian alutsista dari Prancis?