Terbukti Sebarkan Hate Speech, Jonru Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru menghadapi sidang vonis pada Jumat (2/03) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim kompak menyatakan Jonru terbukti bersalah dan dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di media sosial.
Lalu, apa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim?
1. Dibui 1 tahun dan enam bulan
Majelis hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin oleh Antonio Simbolon menyatakan Jonru bersalah atas perbuatannya tersebut. Antonio menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 mengenai informasi dan transaksi elektronik telah terpenuhi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) sebagaimana dalam dakwan ke satu," ujar Antonius pada hari ini.
Atas perbuatannya, Hakim Antonius kemudian memvonis Jonru pidana kurungan 1 tahun 6 bulan serta denda senilai Rp 50 juta.