Sementara, Jonru, melalui kuasa hukumnya Djudju Purwantoro, bersikukuh merasa tak bersalah. Dia merasa status Facebook yang dibuatnya bukanlah ujaran kebencian melainkan sebatas motivasi.
"Jonru, tetap pada pendiriannya bahwa dia merasa tidak bersalah. Postingan Jonru lebih kepada motivasi dan kritik kepada masyarakat dan pemerintah, agar Bangsa Indonesia mampu berdiri di atas kaki sendiri," kata Djuju melalui pesan singkat yang diterima IDN Times, Jumat (2/3).
Menurutnya, barang bukti berupa screen shoot tidak cukup dijadikan barang bukti elektronik yang sah. Sebab, kata Djuju, perlu pemeriksaan digital forensik agar lebih nyata.
"Dalam persidangan JPU tidak bisa membuktikan adanya wujud rasa benci dan permusuhan atas dasar SARA. Faktanya tidak ada rasa kebencian dan akibat yang ditimbulkan oleh postingan Jonru berdasarkan SARA dalam masyarakat," katanya lagi.
Ia pun mengatakan tak menutup kemungkinan akan langsung mengajukan banding.
"Kami pertimbangkan kalau tidak sesuai harapan kami. Kami pertimbangkan untuk banding," ucapnya.
Diketahui, Jonru diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook. Kirimannya dinilai pelapor serta jaksa, bisa menimbulkan permusuhan di masyarakat yang berdasarkan SARA. Kiriman dimaksud ialah dugaan ujaran kebencian pada Juni-Agustus 2017. Salah satunya yang diunggah pada (23/06/2017).