Bogor, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi.
Keputusan ini diambil setelah Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait dugaan gratifikasi dan upaya pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 yang digelar di Jakarta, Senin (9/2/2026), majelis hakim menyatakan Habibi tidak lagi layak mengemban amanah sebagai penyelenggara pemilu.
Salah satu poin yang memberatkan putusan adalah sikap tidak kooperatif Muhammad Habibi. Dia tercatat mangkir sebanyak dua kali dari panggilan sidang pemeriksaan yang digelar DKPP pada Desember 2025 dan Januari 2026 tanpa alasan yang jelas.
"Ketidakhadiran teradu dalam sidang pemeriksaan merupakan tindakan yang tidak patut. Teradu tidak bertanggung jawab selaku penyelenggara pemilu untuk dimintai jawaban atas aduan," ujar Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam persidangan.
