Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menolak vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Senin (24/9). Dalam sidang yang digelar hari ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.
Syafruddin tegas mengatakan sejak awal bahwa ia tidak bersalah dalam kasus pemberian surat keterangan lunas (SKL) bagi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
"Tadi, saya katakan (di ruang sidang) satu hari pun satu detik pun dihukum, maka saya akan mengajukan banding," ujar Syafruddin usai persidangan pada sore ini.
Ia merasa sedih, karena usai melalui proses perjuangan yang panjang, Syafruddin belum menemukan keadilan. Menurut dia, proses penerbitan SKL bagi Sjamsul sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang. Jadi, keputusan itu, semata-mata bukan berada di tangannya saja.
"Saya hanya melaksanakan keputusan pemerintah," katanya lagi.
Lalu, kapan Syafruddin mulai memasukan gugatan bandingnya?