Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Kasus LNG sebut Jaksa Membuat Ilusi soal Kerugian Negara
Eks Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Hari Karyuliarto menilai replik jaksa dalam kasus dugaan korupsi LNG tidak menjawab substansi utama soal kerugian negara dan hanya berdasar asumsi tanpa menguji fakta persidangan.
  • Ia menyebut jaksa menciptakan 'ilusi' tentang kerugian negara, menegaskan kontrak LNG tidak merugikan di luar masa pandemi, dan berencana membacakan duplik pada Senin mendatang.
  • Kuasa hukum Waode Nurzainab menuding ada penggiringan opini publik oleh KPK terkait indikasi korupsi dalam perjanjian SPA, menegaskan proses di Pertamina diawasi ketat sejak awal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2012-2014

Hari Karyuliarto menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina pada periode ini, yang kemudian menjadi dasar keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi LNG.

2013

Menurut pernyataan pengacara Wa Ode, proses perencanaan perjanjian Share Purchase Agreement (SPA) dimulai pada tahun ini dan disebut-sebut terdapat indikasi tindak pidana korupsi oleh KPK.

2014

Periode lanjutan dari proses perencanaan SPA yang dikaitkan oleh KPK dengan dugaan tindak pidana korupsi.

2015

Proses perencanaan SPA masih berlangsung dan disebut dalam konteks tudingan adanya indikasi tindak pidana korupsi oleh KPK.

2020-2021

Wa Ode menyebut kerugian yang dikaitkan dengan kasus LNG terjadi saat pandemi COVID-19 pada periode ini.

23 April 2026

Hari Karyuliarto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menilai replik jaksa tidak menjawab substansi utama soal kerugian negara. Ia menyebut jaksa membuat ilusi terkait kerugian tersebut dan berencana membacakan duplik pada hari Senin berikutnya. Pada hari yang sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan pernyataan tentang tata kelola gas alam Indonesia.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG menilai replik jaksa penuntut umum tidak menjawab substansi utama mengenai kerugian negara dan menyebut argumentasi jaksa bersifat asumtif serta tidak berdasarkan fakta persidangan.
  • Who?
    Eks Direktur Gas PT Pertamina 2012–2014, Hari Karyuliarto, bersama pengacaranya Waode Nurzainab; Jaksa Penuntut Umum; serta Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara tanggapan terkait juga muncul dari pernyataan pejabat KPK di Jakarta.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Kamis, 23 April 2026, setelah sidang berlangsung dan sebelum pembacaan duplik yang dijadwalkan pada Senin berikutnya.
  • Why?
    Terdakwa menilai jaksa membuat ilusi soal kerugian negara karena tidak menguji fakta kontrak LNG yang disebut tidak menimbulkan kerugian di luar masa pandemi COVID-19.
  • How?
    Terdakwa menyampaikan kritik secara langsung kepada media setelah sidang, sementara pengacaranya menuding adanya upaya penggiringan opini publik melalui pernyataan juru bicara KPK terkait indikasi korupsi dalam
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Hari yang dulu kerja di Pertamina, dia sekarang disidang karena kasus gas. Pak Hari bilang jaksa salah ngomong soal uang negara yang katanya rugi. Dia bilang jaksa cuma ngira-ngira dan nggak lihat bukti. Pengacaranya juga bilang ada orang KPK yang ngomong bikin orang salah paham. Sekarang mereka mau balas lagi di sidang Senin nanti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polemik dalam sidang kasus LNG menunjukkan bahwa proses hukum berjalan terbuka dan memberi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan argumen secara mendalam. Pernyataan terdakwa dan kuasa hukumnya mencerminkan keyakinan terhadap pentingnya pembuktian berbasis fakta, sementara tanggapan dari KPK menegaskan perhatian terhadap tata kelola energi yang transparan dan terukur di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai, replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Lequified Natural Gas (LNG) tidak menjawab substansi utama terkait kerugian negara.

Dia mengatakan, argumentasi jaksa lebih banyak bertumpu pada asumsi dan tidak menguji fakta persidangan, khususnya terkait kondisi kontrak yang disebut tidak menimbulkan kerugian di luar masa pandemik COVID-19.

“Mereka hanya menyatakan ya memang kontrak itu tidak ada back-to-back-nya sehingga spekulasi. Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung dan rugi itu tidak dijelaskan oleh JPU,” kata dia usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

“Jadi kesimpulannya hal yang paling penting soal kerugian negara saja mereka membuat ilusi, sebuah sulapan ini. Ilusi yang didasarkan pada rekayasa imajinasi JPU sendiri. Nah, ini tentunya tidak benar dan oleh karena itu kami akan menyusun duplik untuk dibacakan pada hari Senin nanti,” lanjut dia.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Waode Nurzainab, menilai terdapat upaya penggiringan opini publik dalam penanganan perkara ini, termasuk dari pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, Kamis.

Budi mengatakan, tata kelola gas alam di Indonesia harus dibangun berdasarkan kebutuhan yang nyata atau riil, perencanaan yang terukur, kesiapan infrastruktur, hingga kepastian pemanfaatan di dalam negeri.

Wa Ode menilai, pernyataan tersebut sebagai upaya penggiringan opini publik karena KPK menuding telah terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam perjanjian Share Purchase Agreement (SPA).

“Pernyataan dari juru bicara KPK yang menurut kami adalah itu semacam penggiringan opini publik yang sesat. Kenapa? Beliau menarik ke belakang ketika proses perencanaan dari perjanjian SPA 2013, 14, 15, yang katanya di situ telah ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi. Pertanyaan saya, tindak pidana korupsi semacam apa yang dimaksudkan? Sementara semua administrasi ini berproses sangat lama,” kata Wa Ode.

Dia mengatakan, proses dalam tubuh Pertamina diawasi secara ketat sehingga setiap penyimpangan seharusnya dapat terdeteksi sejak awal.

“Jadi apa yang dikatakan bahwa telah terjadi sejak proses awal, itu jelas-jelas penggiringan opini. Apalagi dikaitkan dengan kerugian yang terjadi saat pandemi 2020-2021,” ujar dia.

Editorial Team