Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa Korupsi LNG

- Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak pembelaan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
- Hari dinilai melakukan penyimpangan sejak tahap perencanaan pengadaan LNG Corpus Christi tanpa persetujuan direksi maupun RUPS sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jaksa menyebut Hari tidak menyusun pedoman, kajian ekonomi, serta mitigasi risiko dalam proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc untuk proyek Corpus Christi.
Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto dan eks Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Lequified Natural Gas (LNG).
Sidang dengan agenda pembacaan replik ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Dalam repliknya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak pembelaan Heri dan Yenni dalam perkara tersebut.
"Kami bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 13 April 2026 dan nota pembelaan para terdakwa dan advokatnya harus dinyatakan ditolak," kata jaksa.
1. Jaksa minta hakim menolak pembelaan terdakwa

Jaksa menjelaskan, pihaknya telah menyusun surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, terdakwa, serta dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti.
Atas dasar itu, jaksa menilai sudah seharusnya pembelaan para terdakwa ditolak.
"Berdasarkan uraian penuntut umum di atas, maka seluruh dalil para terdakwa harusnya tidak berdasar dan selayaknya ditolak," ujar jaksa.
2. Hari dinilai melakukan penyimpangan sejak menyusun perancanaan pengadaan

Jaksa menilai, Hari melakukan penyimpangan sejak menyusun perancanaan pengadaan LNG Corpus Christi. Sebab, pengadaan LNG itu terjadi tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Penuntut umum tidak sependapat karena faktanya meskipun keputusan pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) SPA (Sales and Purchase Agreement) Train 1 tanggal 4 Desember 2013 dan SPA Train 2 tanggal 1 Juli 2014, serta Amended and Restated SPA tanggal tahun 2015 dari Corpus Christi," kata jaksa.
"Namun, pengadaan pembelian tersebut sudah menyimpang dari ketentuan yang ada, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penandatanganan SPA, sampai dengan penjualan LNG," kata dia.
3. Terdakwa tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG

Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Namun, Hari tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc untuk Corpus Christi unit Train satu dan Train dua yang di dalamnya termasuk permohonan harga, serta mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli.
"Terdakwa hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan penjualan jual beli LNG Corpus Christi Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ujar dia.
Selain itu, jaksa menyebut Hari juga tidak menyusun dan melampirkan kajian ekonomi, risiko, dan mitigasinya, serta tidak melampirkan Conditions Precedent (CP) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi.
"Melakukan pembicaraan dengan Cheniere mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand (permintaan), bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian," ucap dia.

















