Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Harvey Moeis (kiri) dan Suparta (kanan) duduk menunggu sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
Terdakwa Harvey Moeis (kiri) dan Suparta (kanan) duduk menunggu sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi timah sekaligus Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta meninggal dunia di RSUD Cibinong, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Suparta meninggal dunia pada hari ini (28/4/2025) pukul 18.05 WIB.

“Penyebab kematiannya belum ada info, mungkin sakit,” kata Harli saat dihubungi.

Harli belum bisa menjelaskan kronologi tahanan di Lapas Cibinong itu meninggal dunia. 

Dalam kasus timah, Suparta divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Suparta berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun subsider enam tahun penjara.

Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team