Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Amir Syahbana, merasa dituduh melalui surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Melalui kuasa hukumnya, mantan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam DInas ESDM Bangka Belitung itu berharap surat dakwaan jaksa dibatalkan.
"Kami mohon majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memutus perkara ini dengan memberi putusan sela yang amarnya berbunyi menerima eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa Amirsyah Bana untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau sekurang kurangnya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," ujar Kuasa Hukum Amir Syahbana, Zainul Arifin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (7/8/2024).