Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana (kanan) dan Suranto Wibowo (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Intinya sih...

  • Amir Syahbana ingin surat dakwaan jaksa dibatalkan dan berharap dibebaskan dari tahanan.
  • Jaksa mendakwa kerugian negara Rp300 triliun akibat penyelewengan dalam pengelolaan tata niaga timah.
  • Tindakan korupsi dilakukan oleh beberapa mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung serta sejumlah pihak lainnya.

Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Amir Syahbana, merasa dituduh melalui surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Melalui kuasa hukumnya, mantan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam DInas ESDM Bangka Belitung itu berharap surat dakwaan jaksa dibatalkan.

"Kami mohon majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memutus perkara ini dengan memberi putusan sela yang amarnya berbunyi menerima eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa Amirsyah Bana untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau sekurang kurangnya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," ujar Kuasa Hukum Amir Syahbana, Zainul Arifin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (7/8/2024).

1. Amir Syahbana harap dibebaskan dari tahanan

Sidang Terkait korupsi timah, 3 Eks Pejabat ESDM didakwa rugikan negara Rp300 T pada Rabu (31/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Zainul Arifin berharap kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dalam perkara ini. Ia juga beharap kliennya dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," ujarnya.

2. Mantan pejabat ESDM Bangka Belitung didakwa rugikan negara Rp300 T

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana (kiri) dan Suranto Wibowo (kanan) berbincang saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam perkara ini, tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung yakni Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019) didakwa telah merugikan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Angka itu didapat berdasarkan hasil audit.

Jaksa merinci, kerugian negara itu didapat dari berbagai hal yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14 (Rp2,28 triliun);  Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519 (Rp26,6 triliun); dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun).

3. Aliran uang korupsi timah

Potret Harvey Moeis dan Helena Lim Berhadapan di Kejari Jaksel. (dok. Puspenkum Kejagung)

Tindakan itu dilakukan ketiga terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Selain itu, para terdakwa juga disebut memperkaya sejumlah pihak. Antara lain:

  • Amir Syahbana: Rp325.999.998
  • Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561
  • Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663
  • Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788
  • Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766
  • Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589
  • 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913
  • CV. Indo Megal Asia dan CV.
  • Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp4.416.699.042.396
  • Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690
  • Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000

Editorial Team