Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terdakwa Korupsi Timah Merasa Hanya Langgar Administrasi

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Intinya sih...
  • Terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Suranto Wibowo, merasa hanya melakukan pelanggaran administrasi. Karena itu, Kuasa Hukum Suranto Wibowo menilai mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral itu seharusnya tak perlu menjalani sidang korupsi.

Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Suranto Wibowo, merasa hanya melakukan pelanggaran administrasi.

Kuasa Hukum Suranto menilai mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung itu, seharusnya tak perlu menjalani sidang korupsi.

“JPU juga menerangkan bahwa terdakwa Suranto Wibowo selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujar Kuasa Hukum Suranto, Lauren Harianja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2024).

“Sanksinya adalah sanksi administrasi, maka kewenangan mengadili sebagai kompetensi absolut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” imbuhnya.

1. Terdakwa berharap dibebaskan

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Oleh karena itu, Lauren berharap, dakwaan yang disusun dan dibacakan jaksa penuntut umum dibatalkan. Selain itu, ia berharap kliennya dibebaskan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa Suranto Wibowo dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," ujarnya.

2. Tiga mantan pejabat Dinas ESDM didakwa rugikan negara Rp300 T

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana (kiri) dan Suranto Wibowo (kanan) berbincang saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana (kiri) dan Suranto Wibowo (kanan) berbincang saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam perkara ini, tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung yakni Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019), didakwa telah merugikan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Angka itu didapat berdasarkan hasil audit.

Jaksa merinci, kerugian negara itu didapat dari berbagai hal yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14;  Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700.

3. Daftar aliran dana korupsi timah

Potret Harvey Moeis dan Helena Lim Berhadapan di Kejari Jaksel. (dok. Puspenkum Kejagung)
Potret Harvey Moeis dan Helena Lim Berhadapan di Kejari Jaksel. (dok. Puspenkum Kejagung)

Tindakan itu dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Selain itu, para terdakwa juga disebut memperkaya sejumlah pihak. Antara lain:

Amir Syahbana: Rp325.999.998
Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561
Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663
Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788
Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766
Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589
375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913
CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396
Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690
Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us