Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Nilai Aksi Andrie Yunus di Hotel Fairmont Telah Lecehkan TNI
Kepala Divisis Hukum KontraS, Andrie Yunus ketika menyampaikan surat penolakan terbuka revisi UU TNI. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Serda Edi Sudarko menilai tindakan Andrie Yunus menerobos rapat tertutup di Hotel Fairmont sebagai pelecehan terhadap TNI karena membahas revisi UU TNI dan menyebarkan narasi antimiliterisme.
  • Tiga anggota TNI, termasuk Serda Edi, Lettu Budi, dan Kapten Nandala, merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie menggunakan campuran cairan aki bekas dan pembersih karat dari markas BAIS TNI.
  • Temuan TAUD dan Komnas HAM berbeda dengan dakwaan oditur; mereka menyebut perencanaan teror melibatkan lebih banyak pelaku, hingga 14–16 orang, serta penggunaan alat penyadap dalam operasi tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Maret 2025

Andrie Yunus menerobos rapat tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, yang membahas revisi Undang-Undang TNI. Aksi ini dinilai oleh Serda Edi Sudarko sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

akhir Agustus 2025

Andrie Yunus menuduh TNI menjadi dalang kerusuhan yang terjadi pada periode ini, memperburuk ketegangan antara dirinya dan pihak TNI.

12 Maret 2026

Andrie Yunus disiram air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Ia mengalami luka bakar 24 persen dan mata kanannya terancam buta permanen.

29 April 2026

Oditur Militer Mohammad Iswadi membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

kini

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus masih bergulir di pengadilan militer dengan perbedaan temuan antara oditur dan lembaga independen seperti TAUD serta Komnas HAM.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkap dakwaan terhadap tiga anggota TNI yang diduga merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
  • Who?
    Terdakwa adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Kapten Mar Nandala Dwi Prastia. Korban adalah Andrie Yunus, aktivis KontraS berusia 28 tahun.
  • Where?
    Aksi penyiraman terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
  • When?
    Penyiraman terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026. Dakwaan dibacakan pada Rabu, 29 April 2026.
  • Why?
    Serda Edi menilai tindakan Andrie menerobos rapat tertutup di Hotel Fairmont sebagai pelecehan terhadap TNI dan terganggu oleh narasi antimiliterisme yang disebarkan Andrie.
  • How?
    Cairan air keras dibuat dari campuran aki bekas dan cairan pembersih karat oleh Lettu Budi. Cairan dimasukkan ke tumbler lalu digunakan untuk menyiram wajah Andrie hingga menyebabkan luka bakar serius.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Andrie disiram air keras sama beberapa tentara. Mereka marah karena Andrie masuk ke rapat TNI dan sering bicara hal yang tidak mereka suka. Air kerasnya dicampur dari cairan aki dan pembersih karat. Sekarang mereka sedang diadili di pengadilan, dan Andrie masih luka parah di wajah dan matanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Salah satu terdakwa dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (28), Sersan Dua Edi Sudarko, menilai langkah Andrie menerobos rapat tertutup pada Maret 2025 lalu di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI. Sebab, di dalam rapat tertutup tersebut sedang dibahas revisi Undang-Undang TNI. Serda Edi semakin kesal karena Andrie gencar menyebarkan narasi antimiliterisme.

"Andrie juga menuduh TNI melakukan teror ke kantor KontraS. TNI juga dituduh menjadi dalang atau aktor dari kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Maka, terdakwa I (Serda Edy) berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pembelajaran dan memberikan efek jera," ujar Oditur Militer, Mohammad Iswadi ketika membacakan surat dakwaan di ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu (29/4/2026).

Namun, terdakwa II, yakni Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono mengusulkan agar mereka jangan memukul Andrie, tetapi supaya Andrie disiram dengan cairan pembersih karat.

"Terdakwa I (Serda Edy) berkata, 'saya saja yang menyiram.' Mendengar ide itu, terdakwa III (Kapten Mar Nandala Dwi Prastia) setuju dan mengatakan mari kita kerjakan bersama-sama," kata dia.

Serda Edi kemudian mencari tahu kegiatan Andrie lewat mesin pencari Google. Dari sana, diketahui Andrie rutin hadir di acara aksi Kamisan di depan Istana.

"Terdakwa III kemudian berkata, ya, sudah kalau begitu besok kita ke lokasi dan memberi pelajaran kepada Saudara Andrie Yunus," kata dia menirukan keterangan Kapten Nandala.

Pembagian tugas pun dilakukan. Serda Edi dan Lettu Budi mencari Andrie di kantor KontraS. Sedangkan, Kapten Nandala dan Lettu Sami Lakka mencari Andrie ke kantor YLBHI.

Sementara, cairan air keras yang disiram ke wajah Andrie merupakan campuran dari aki bekas di bengkel detasemen markas BAIS TNI dan cairan pembersih karat yang tersimpan di lemari besi. Cairan tersebut dicampur oleh Lettu Budi Hariyanto Widhi Cahyono.

"Terdakwa 2 (Lettu Budi) mencampur cairan itu ke dalam gelas tumbler warna ungu dan tutup warna hitam. Gelas tumbler itu dibawa oleh terdakwa 2 dari kamar di mess Denma BAIS," kata dia.

Agar tidak melukai dirinya sendiri, gelas tumbler berisi campuran air keras itu dimasukan ke dalam kantong kresek dan digantung di bagian depan sepeda motor.

Pemaparan Oditur Mohammad Iswadi di surat dakwaan berbeda dari hasil temuan tim kuasa hukum Andrie, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Komnas HAM. Mereka kompak menyebut perencanaan untuk melakukan teror terhadap Andrie butuh waktu lebih dari satu hari. Selain itu, pelaku lapangan melibatkan lebih dari empat orang.

TAUD menyebut setidaknya ada 16 pelakuyang terlibat. Sementara, Komnas HAM mengatakan setidaknya ada 14 pelaku yang meneror Andrie Yunus. Bahkan, di dalam temuan Komnas HAM, disebut ada alat penyadap yang diduga ikut dipakai dalam operasi untuk meneror Andrie.

Andrie Yunus disiram air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Akibat upaya pembunuhan itu, dia mengalami luka bakar mencapai 24 persen. Mata kanannya pun terancam mengalami kebutaan permanen.

Editorial Team