Jakarta, IDN Times - Salah satu terdakwa dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (28), Sersan Dua Edi Sudarko, menilai langkah Andrie menerobos rapat tertutup pada Maret 2025 lalu di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI. Sebab, di dalam rapat tertutup tersebut sedang dibahas revisi Undang-Undang TNI. Serda Edi semakin kesal karena Andrie gencar menyebarkan narasi antimiliterisme.
"Andrie juga menuduh TNI melakukan teror ke kantor KontraS. TNI juga dituduh menjadi dalang atau aktor dari kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Maka, terdakwa I (Serda Edy) berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pembelajaran dan memberikan efek jera," ujar Oditur Militer, Mohammad Iswadi ketika membacakan surat dakwaan di ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu (29/4/2026).
Namun, terdakwa II, yakni Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono mengusulkan agar mereka jangan memukul Andrie, tetapi supaya Andrie disiram dengan cairan pembersih karat.
"Terdakwa I (Serda Edy) berkata, 'saya saja yang menyiram.' Mendengar ide itu, terdakwa III (Kapten Mar Nandala Dwi Prastia) setuju dan mengatakan mari kita kerjakan bersama-sama," kata dia.
Serda Edi kemudian mencari tahu kegiatan Andrie lewat mesin pencari Google. Dari sana, diketahui Andrie rutin hadir di acara aksi Kamisan di depan Istana.
"Terdakwa III kemudian berkata, ya, sudah kalau begitu besok kita ke lokasi dan memberi pelajaran kepada Saudara Andrie Yunus," kata dia menirukan keterangan Kapten Nandala.
Pembagian tugas pun dilakukan. Serda Edi dan Lettu Budi mencari Andrie di kantor KontraS. Sedangkan, Kapten Nandala dan Lettu Sami Lakka mencari Andrie ke kantor YLBHI.
Sementara, cairan air keras yang disiram ke wajah Andrie merupakan campuran dari aki bekas di bengkel detasemen markas BAIS TNI dan cairan pembersih karat yang tersimpan di lemari besi. Cairan tersebut dicampur oleh Lettu Budi Hariyanto Widhi Cahyono.
"Terdakwa 2 (Lettu Budi) mencampur cairan itu ke dalam gelas tumbler warna ungu dan tutup warna hitam. Gelas tumbler itu dibawa oleh terdakwa 2 dari kamar di mess Denma BAIS," kata dia.
Agar tidak melukai dirinya sendiri, gelas tumbler berisi campuran air keras itu dimasukan ke dalam kantong kresek dan digantung di bagian depan sepeda motor.
Pemaparan Oditur Mohammad Iswadi di surat dakwaan berbeda dari hasil temuan tim kuasa hukum Andrie, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Komnas HAM. Mereka kompak menyebut perencanaan untuk melakukan teror terhadap Andrie butuh waktu lebih dari satu hari. Selain itu, pelaku lapangan melibatkan lebih dari empat orang.
TAUD menyebut setidaknya ada 16 pelakuyang terlibat. Sementara, Komnas HAM mengatakan setidaknya ada 14 pelaku yang meneror Andrie Yunus. Bahkan, di dalam temuan Komnas HAM, disebut ada alat penyadap yang diduga ikut dipakai dalam operasi untuk meneror Andrie.
Andrie Yunus disiram air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Akibat upaya pembunuhan itu, dia mengalami luka bakar mencapai 24 persen. Mata kanannya pun terancam mengalami kebutaan permanen.
