Profil 3 Hakim Militer Tangani Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

- Sidang perdana empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus digelar 29 April 2026, dipimpin tiga hakim militer dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
- Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dikenal tegas setelah menjatuhkan vonis mati pada prajurit pembunuh polisi di kasus sabung ayam dan kini menjabat Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
- Letkol Kum Irwan Tasri pernah tangani kasus desersi di Balikpapan, sementara Mayor Laut M. Zainal Abidin berpengalaman menangani perkara narkotika dan kesusilaan di lingkungan perwira TNI.
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus digelar pada Rabu (29/4/2026). Rencananya sidang dipimpin tiga hakim militer, yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Penunjukan tiga hakim itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Endah Wulandari.
"Berdasarkan penetapan majelis hakim dari Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menggunakan aplikasi smart majelis, majelis yang menyidangkan para terdakwa atas nama Serda ES dan tiga orang lainnya dengan korban Saudara Andrie Yunus yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin," ujar Endah kepada IDN Times, Rabu (22/4/2026).
Bagaimana rekam jejak ketiga hakim tersebut? Berikut profilnya!
1. Fredy pernah jatuhkan vonis mati bagi anggota yang bunuh polisi dalam kasus judi sabung ayam

Nama Fredy Ferdian Isnartantomulai menjadi sorotan ketika menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang. Pada tahun 2025, dia bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus anggota TNI yang membunuh personel kepolisian di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 2025. Tiga anggota kepolisian ditembak oleh Kopda Bazarsyah di lokasi judi sabung ayam.
Dalam sidang vonis yang digelar pada 11 Agustus 2025, Fredy menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsyah dan pemecatan dari institusi TNI. Meskipun, Bazarsyah mengajukan banding atas vonis tersebut.
Di dalam pertimbangannya, Fredy bersama dua anggota majelis hakim yaitu Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo, menilai perbuatan Bazarsyah telah merusak sinergi dan soliditas antara TNI, kepolisian dan masyarakat. Sedangkan, Bazarsyah terbukti melakukan penembakan terhadap tiga personel kepolisian, memiliki senjata api ilegal dan mengelola judi sabung ayam pada jam dinas.
Fredy diketahui menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta sejak 22 Januari 2026. Dia menggantikan Kolonel Chk Sugeng Aryanto.
Perwira menengah di TNI itu diketahui meniti kariernya sebagai hakim militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sejak 2016. Ia memiliki dua gelar akademis di bidang hukum yakni sarjana hukum (SH) dan magister hukum (MH).
2. Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri pernah tangani kasus desersi

Sementara, rekam jejak Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri tidak terlalu banyak yang diketahui oleh publik. Hingga Desember 2025, Irwan masih menjabat sebagai hakim militer di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ketika bertugas di sana, Irwan tercatat menjadi hakim ketua dalam perkara desersi atas nama Letnan Dua Cpm Kemal Virajati Kurniawan. Persidangan terhadap Kemal sempat ditunda karena ia tidak hadir.
Namun, ketika IDN Times mengunjungi situs Pengadilan Militer I-07 Balikpapan untuk mengecek vonis desersi bagi Kemal, situs tersebut tak bisa diakses.
3. Mayor Laut M. Zainal Abidin pernah ikut putus bebas terdakwa prajurit terlibat narkotika

Hakim lainnya yang akan memimpin persidangan adalah Mayor Laut (KH) M. Zainal Abidin. Dia pernah menangani perkara narkotika prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Januardi Rajagukguk pada 2023. Dalam perkara itu, Zainal menjadi hakim anggota, tetapi, majelis memutus terdakwa bebas dari semua dakwaan.
Dia juga pernah menangani tindak pidana kesusilaan yang melibatkan perwira TNI Angkatan Udara, Letnan Satu Pnb Miftahul Falah pada 2023. Di perkara tersebut, Zainal bertindak sebagai hakim ketua dan menyatakan Miftahul bersalah. Dia dijatuhkan vonis satu tahun bui.
Tidak ada data terbuka sejak kapan Zainal bertugas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Diperkirakan dia sudah menjadi hakim militer di pengadilan tersebut sejak November 2023.


















